Pembinaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kantor kementerian Agama Kota Cirebon
MAN 2 Kota Cirebon – Pada hari selasa (22/2) kementerian Agama Kota Cirebon menyelenggarakan pembinaan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon. Pembinaan yang diberikan adalah mengenai regulasi disiplin PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 yang memuat tentang tata aturan disiplin PNS. Kegiatan pembinaan ini dilaksanakan di Aula MAN 2 Kota Cirebon dan dihadiri secara luring dan daring oleh PNS di lingkungan Kementerian Agama Kota Cirebon. Secara luring, kegiatan ini dihadiri oleh 30 peserta perwakilan dari pengawas, pejabat maupun guru MI, MTs dan MAN di Kota Cirebon.
Kepala Kantor Kemenag Kota Cirebon, H. Moh. Ahsan bertindak sebagai narasumber utama didampingi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat & Wakaf, dan para Analisis Kepegawaian. Dalam pembinaan ini Bapak H. Moh. Ahsan menyampaikan bahwa apabila seorang PNS tidak menaati peraturan yang ada dalam PP Nomor 94 tahun 2021 maka akan ada sanksi yang diberikan seperti teguran lisan, teguran tertulis, sampai penurunan jabatan selama durasi waktu tertentu. Bahkan untuk pelanggaran disiplin berat sanksi bisa berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Oleh karena itu, Bapak H. Moh. Ahsan berpesan agar PNS bahkan pegawai Non-PNS selalu menaati tata tertib yang telah diberikan.
Selain pembinaan mengenai regulasi disiplin, pada kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi mengenai sistem Single Sign On (SSO) dimana PNS hanya membutuhkan satu kali login untuk mengakses website terkait administrasi guru seperti siEKA dan Absensi Digital. Sosialisasi ini disampaiakan oleh Bapak Ibnu Sholeh dari bagian analisis kepegawaian Kantor Kemenag Kota Cirebon. (Tim Humas/AJ)