MAN 2 Kota Cirebon Tumbuhkan Social Lives Melalui Donor Darah
MAN 2 Kota Cirebon - Donor darah merupakan prosedur sukarela yang dapat membantu menyelamatkan nyawa orang lain. Jumlah yang diberikan dalam prosedur donor darah komponen darah tertentu ini akan bergantung pada tinggi badan, berat badan, dan jumlah trombosit Anda. Donor darah di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 2/2011 tentang pelayanan donor darah yang diatur oleh Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai tujuan sosial dan kemanusiaan.
Dalam rangka memperingati Hari Palang Merah Indonesia (PMI), MAN 2 Kota Cirebon mengadakan acara social lives donor darah. Acara terselenggara di Aula MAN 2 Kota Cirebon mulai pukul 08.30 hingga selesai. Partisipan donor darah meliputi peserta didik kelas 10, 11, dan 12, guru dan karyawan MAN 2 Kota Cirebon. Partisipasi ini diwujudkan sebagai rasa kepedulian keluarga besar MAN 2 Kota Cirebon kepada khalayak umum yang membutuhkan melalui jasa Palang Merah Indonesia (PMI) (1/09).
