Tim Itjen Kemenag RI Laksanakan Audit Kinerja di MAN 2 Kota Cirebon
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia melaksanakan audit kinerja di MAN 2 Kota Cirebon pada 19–21 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja sekaligus mendorong peningkatan tata kelola madrasah yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Tim audit dipimpin oleh Wediastri Chalida, dengan anggota Laili Fuad, Eko Sulistiyanto, dan Rianda Kartini Putri. Pertemuan awal menjadi momentum untuk menyamakan persepsi mengenai tujuan, ruang lingkup, dan mekanisme audit, sekaligus membangun koordinasi antara tim auditor dan pihak madrasah.
Ketua tim audit, Wediastri Chalida, menjelaskan bahwa audit kinerja bertujuan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja serta mengidentifikasi ruang perbaikan dalam pengelolaan program dan penggunaan sumber daya.
“Pertemuan ini menjadi awal penyamaan persepsi mengenai tujuan, ruang lingkup, dan mekanisme audit, sekaligus membangun koordinasi antara tim auditor dan satuan kerja,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa terdapat empat komponen penilaian audit, yaitu perencanaan dengan bobot 15 persen, pelaksanaan 65 persen, pelaporan 10 persen, dan capaian hasil 10 persen. Hasil akhir penilaian dikelompokkan ke dalam lima predikat, mulai dari sangat baik hingga sangat kurang, sesuai dengan instrumen penilaian yang digunakan dalam audit.
Wediastri berharap audit kinerja dapat membantu madrasah memperbaiki proses kerja, mengoptimalkan penggunaan sumber daya, dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Hasil pemeriksaan juga menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat akuntabilitas serta memastikan program berjalan sesuai tujuan.
Kepala MAN 2 Kota Cirebon, H. Casita, menyambut baik pelaksanaan audit tersebut. Ia menilai kegiatan ini sebagai kesempatan bagi madrasah untuk mengevaluasi kinerja sekaligus mengidentifikasi aspek yang perlu ditingkatkan.
“Kami menyambut baik pelaksanaan audit kinerja ini. Bagi madrasah, audit bukan sekadar proses pemeriksaan, tetapi juga menjadi sarana evaluasi untuk memperbaiki kekurangan, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan program berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi peserta didik,” ungkapnya.
Casita juga berharap hasil audit dapat menjadi masukan konstruktif bagi seluruh jajaran madrasah dalam meningkatkan efektivitas kerja dan kualitas pelayanan pendidikan. Menurutnya, tindak lanjut atas hasil evaluasi merupakan bagian penting dari komitmen madrasah untuk terus berkembang dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.